"Satgas PPKPT: Garda Depan Integritas Kampus STIMATA."
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Melalui situs ini, Anda dapat melaporkan insiden, mengakses sumber daya pendukung, dan mempelajari lebih lanjut tentang upaya kami dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Tentang Satgas PPKPT
Pelajari lebih lanjut mengenai Visi dan Misi, Tugas, Wewenang, dan Kode Etik.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)
adalah sebuah sistem atau kerangka kerja komprehensif yang dirancang untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, serta kekerasan fisik dan psikis. Sistem ini berfokus pada dua pilar utama: pertama, tindakan pencegahan yang proaktif melalui edukasi, sosialisasi, dan pembangunan budaya anti-kekerasan di kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kedua, mekanisme penanganan yang jelas, adil, dan berpihak pada korban, yang mencakup prosedur pelaporan yang aman dan rahasia, penyediaan layanan pendampingan dan pemulihan (seperti bantuan psikologis, hukum, dan medis), serta proses investigasi yang akuntabel dan penerapan sanksi tegas bagi pelaku untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus.Alur Pengaduan
Langkah-langkah mudah untuk melaporkan insiden dan bagaimana kami menindaklanjutinya.
Login & Akses Layanan
1
Mahasiswa/dosen/tenaga kependidikan masuk melalui akun SSO (Single Sign-On) kampus. Disediakan menu khusus “Pelaporan Kekerasan Seksual (PPKPT)”. Status laporan akan tersedia di halaman profile jika pelapor sudah memiliki akun.
2
Pengisian Form Laporan Online
Form berisi identitas pelapor (bisa anonim/rahasia), kronologi, bukti (upload file/audio/video), serta opsi pendampingan yang diinginkan. Pelapor bisa memilih pendampingan psikologis, hukum, atau medis lewat aplikasi. Sistem memberi nomor laporan otomatis.
Menunggu Verifikasi
3
Ketua Satgas menerima notifikasi laporan baru.
Laporan diverifikasi → jika lengkap diproses, jika belum lengkap pelapor ditolak dengan alasan yang jelas.
4
Penanganan : Proses Klarifikasi & Pemeriksaan
Setelah Diverifikasi oleh Ketua Satgas, Ketua akan mengirimkan laporan dan surat tugas ke petugas satgas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terdokumentasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas satgas akan menentukan tindak lanjut, apakah perlu dilakukan sanksi, tindakan administratif, atau penerusan ke hukum (ditentukan melalui hasil penelusuran kasus).
Penanganan : Ditindak Lanjuti
5
Hasil pemeriksaan tersebut akan diteruskan ke ketua satgas untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi dari petugas. Jangkan waktu untuk melakukan tindak lanjut Kemudian korban akan mendapat update layanan pemulihan (psikologis, akademik, administratif).
6
Laporan selesai
Setelah penindakan lanjutan telah dilaksanakan, laporan akan dianggap selesai. Monitoring implementasi sanksi terhadap pelaku dicatat dalam sistem. Sistem bisa menghasilkan rekap laporan berisi jumlah dari status ( menunggu verifikasi, penanganan (proses klarifikasi & pemeriksaan, ditindaklanjuti), ditindaklanjuti dan evaluasi → untuk evaluasi internal kampus dan laporan ke Kemendikbud.)
Galeri Satgas PPKPT
Dokumentasi oleh Satgas PPKPT.
Struktur Keanggotaan
Satgas PPKPT STMIK PPKIA Pradnya Paramita Malang
Andri Prasetyo, SE., MMSI
Ketua
Retno Wulandari, S.Kom
Sekretaris
Bella Umamah, S.Kom
Anggota
Dr. Weda Adistianaya Dewa, S.Kom, MMSI
Anggota
Aminatus Zainiyah Assahlanie, S.Kom
Anggota
Hasbi Abdullah
Anggota
Muhammad Althaf Farrel Natajaya
Anggota